Aceh Tenggara - Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara Bahagia Wati yang didampingi Kabid Pemberdayaan Sri Kasmila, memberikan Arahan dan pembekalan pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 2022 di ruang rapat Dinas Sosial Aceh Tenggara. Jumat (11/03/2022)
Bahagian Wati menyampaikan dalam keterangannya "TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan dan/atau membantu pelaksanaan tugas sesuai dengan wilayah penugasan di Kecamatan sesuai Permensos Nomor 24 Tahun 2013"
Dinas Sosial Aceh Tenggara memiliki TKSK sebanyak 16 orang yang tersebar di seluruh kecamatan di Aceh Tenggara.
Keberadaan TKSK, imbuh Bahagian Wati diharapkan juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah masing-masing. Sebab, tanpa bantuan semua pihak, khususnya masyarakat, pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan sosial. (*).